Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan praktik kekerasan hingga menahan puluhan mahasiswa di Bandung. Itu terjadi ketika mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak KUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (15/12/2022).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang kerap dilakukan khususnya ketika unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah.
"Tindakan brutalisme ini semakin membuktikan bahwa Polri sudah kehilangan marwah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat," kata Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Menurut laporan dari LBH Bandung, kepolisian menangkap 29 mahasiswa dan 2 warga pada aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut. YLBHI lantas mendesak Kapolres Bandung Kombes Aswin Sipayung dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana untuk segera membebaskan mereka.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Istana Tegaskan KUHP Baru Tidak Bertentangan dengan Demokrasi
"Kami mendesak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bandung untuk segera membebaskan massa aksi yang ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam," ujarnya.
YLBHI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas RI untuk meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Jabar dan Kapolres Bandung baik secara etik maupun pidana.
Menurut laporan LBH Bandung, 31 mahasiswa yang ditangkap itu terdiri dari 6 orang dari Unikom, 2 orang dari Unpas, 6 orang dari Unpad, 5 orang dari UIN, 1 orang dari UPI, 1 orang dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari Unisba, 2 orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus.
"Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi," demikian laporan LBH Bandung yang dikutip Suara.com, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Geruduk Gedung DPR Tolak KUHP, Mahasiswa: Kita Kecewa Lihat Dewan Pengkhianat Rakyat!